Bagi rakyat, mereka tidak ingin hidup ditengah Ladang Migas, dan kemudian harus tersingkir dan dipinggirkan oleh hiruk pikuk bisnis para pengusaha.

Pemerintah bisa menjadi sumber bencana bagi rakyat Jombang, apabila mengeruk keuntungan pertambangan ekplorasi yang dilakukan oleh Exxon Mobil tanpa mempertimbangkan potensi alam. Karena pada dasarnya blok gunting barat (Nganjuk, Kediri, Jombang, Mojokerto) secara geografis adalah pertanian bukan pertambangan. Jika potensi alam ini diubah tentunya akan terdampak buruk baik secara ekologi maupun ekonomi sosial rakyat Jombang. Dari sinilah Aliansi Masyarakat Peduli Sumber Daya Alam (AMP-sda) menggelar Halaqoh, pada tangal 3 juli 2010 di PCNU Jombang.

Masih segar dalam ingatan kita, tragedi lumpur lampindo, salah satu dampak ekploitasi sumber daya alam yang sampai saat ini belum ada solusi. Kerusakan dan kerugian yang dialami rakyat Sidoarjo cukup berat. Dari bukti kesalahan ini mengapa pemerintah Jombang masih bersikukuh bahkan memberikan ijin per 1 Mei hingga 31 september 2010, kepada Exxon Mobil Exploration & Production Indonesian (gunting) Limited, disingkat EMEPIGL.

Sebagai tindak lanjut dari ijin tersebut, pelaksanaan survey seismic 2D serta survey gravity magnetic akan segera di solialisasikan. Namun sayang, lagi-lagi pemerintah Jombang kurang peduli terhadap warganya. Menurut Ely Haryati, salah satu warga Jombang yang tanahnya berada di Banjardowo, sangat terkejut mendengar laporan si pengarap lahannya bahwa beberapa titik tanahnya dijadikan survey seismic tanpa seijinya. “Saya heran mengapa cari minyak kok di sawah, kalau mau cari minyak yaaa di pom sana lo banyak” ungkapan yang sama dilontarkan Bu Ely di forum mengingat beberapa hari sebelumnya secara emosional dia melihat secara langsung lahanya di acak-acak oleh para petugas lapangan.

Sebagai warga Negara yang taat hukum, dirinya merasa tidak dihargai oleh pemerintah dan Exxon. Oleh karena itu pada saat sosialisasi di balai Desa Banjardowo dia terang-terangan menolak dan meminta supaya titik-titik yang kebetulan berada di lahannya agar dilewati. Kenyataanya tetap saja para petugas lapangan mulai dari bagian topografi/pemetaan rute, drilling/pengeboran, recording/seting peledakan, dan inventory kerusakan, mengacak-acak lahannya yang baru saja ditanami padi. “Saya tidak terima di perlakukan seperti ini, jika perusahaan yang mendapatkan kontrak dari Exxon mobil yakni PT. Sari Pari Geosains tidak segera melakukan klarifikasi, maka saya akan mensomasi dan melaporkannya ke pihak yang berwajib. Atas dasar penyerobotan, pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan,” ungkap ibu dua anak ini semangat.

Melihat Contoh tersebut wajar jika sikap reaktif, memang ditunjukan terang-terangan oleh rakyat Jombang yang tanahnya terlewati Uji Seismik 2D. Mulai dari kecamatan Badang Ngoro, Pengkol, dan Jombang kota meliputi; Sengon, Candimulyo, Pulo, Banjardowo, Sumberejo, Tunggorono, dan Mojongapit. Juga di Desa Parimono, Grogol, Mayangan, Diwek, dan masih banyak lagi desa lainya.

Jika ini diteruskan, rakyat yakin tidak akan pernah menikmati hasil. Dan sebaliknya pihak lain dalam hal ini perusahaan Exxon Mobil yang beruntung. Karenanya, tahapan uji seismic di Jombang tidaklah mulus, warga pemilik mulai mengkritisi beberapa prosedur diantaranya warga tidak disertakan dalam sosialisasi, informasi analisa dampak lingkungan dan nasib/tanggung jawab kerusakan bagi tanah pada tahap pengeboran maupun peledakan, dan kerusakan tanaman mereka (baik dititik-titik drilling maupun kerusakan dilintasan survey).

Yang meresahkan, operator blok gunting EMEPIGL akan berkomitmen investasi selama 3 tahun sebesar $17 juta. Adapun area uji seismik seluas 850 KM dengan 30 lintasan di sebanyak 10.700 titik. Sedangkan 70 % area terletak di kabupaten Jombang, khususnya di 18 kecamatan.

Menurut Syamsul Rizal, selaku penasehat KRJB (Konsoursium Rakyat Jombang Berdaulat), saat ini warga masih menunggu dan tetap akan menggali informasi terkait status tanah dan kepemilikan sumber daya alam dibawah tanahnya jika dikemudian hari diketahui mengandung Migas.

Sedangkan beberapa warga yang melawan, seperti halnya ibu Ely Haryati mempunyai alasan kuat karena banyak petugas masuk dan melintas di lahan warga tanpa ijin. ”Saat ini belum ada jaminan baik dari pemerintah maaupun Exxon Mobil, jika nantinya dalam jangka panjang terjadi kerusakan atas struktur dan unsur tanah efek dari peledakan/penciptaan sumber getar dibawah permukaan tanah. Serta beberapa efek yakni suara ledakan bagi kesehatan, efek getar ledakan terhadap struktur bangunan, efek getar ledakan menimbulkan ikan/ hewan air tertekan”, terang Rizal.

Walau sebagian besar warga pemilik tanah telah menerima kompensasi kerugian atas lahan miliknya, namun ada beberapa hak sebagai warga negara yang diabaikan oleh negara yakni hak mengetahui, memahami dan dilibatkan dengan adanya kontrak perjanjian jika survey tersebut mengakibatkan kerusakan dikemudian hari. Hal ini menjadi penting diperlihatkan, karena sudah saatnya rakyat tidak lagi dibohongi, ditutupi mata dan telinganya. ”Warga menuntut, pasal 34 dan 35 UU-RI nomor 22 Tahun 2001 tentang MIGAS dijalankan secara konsisten oleh EMEPIGL dan Sub Kontraktor Pelaksananya. Demikian pula dengan ketentuan dalam pasal 40 UU Migas”, tambahnya.

Pemerintah Tutup Mata, Rakyatlah Yang Buntung

Kondisi sekarang ini, untuk mendapatkan BBM agar alat produksi bisa tetap berjalan, rakyat harus membeli dengan harga mahal (walau bersubsidi). Sedangkan diluar, jalur distribusi dan keuntungan ekonomi bisnis migas mengalir dengan sirkulasi yang semakin lama semakin mengerucut kepada para pemodal besar berdasar kepemilikan saham. Rakyat tidak ingin hidup tragis ditengah kepongahan para investor.

Pemerintah tidak boleh tinggal diam, demikian juga pemerintah daerah dan wakil Rakyat, karena ’tidak selamanya diam itu emas’. Mereka harus tegas membela dan berpihak kepada rakyat, atau rakyat yang akan menegakkannya.

Menurut Antok, anggota Serikat Pekerja Buruh Jombang (SPBJ) warga Diwek Jombang, bahwa Indonesia ini kaya raya akan tetapi mengapa listrik naik, harga BBM naik, dan upah buruh tetap saja tidak ada perubahan. Padahal pemerintah telah memberikan subsidi untuk rakyat, tetap saja yang untung orang-orang pemilik modal.

”Rakyat tahu betul bahwa mereka berdaulat atas tanahnya, wajar jika mereka menolak keras dan mencabut beberapa kabel seismik yang sudah tertanam di dalam tanahnya dengan paksa. Sekarang saya mau tanya, Indonesia bagaian mana yang rakyatnya makmur? Tetap saja rakyat kelas bawah terpingirkan. Wajar jika organ-organ gerakan masyarakat sipil, baik secara individu sebagai rakyat Jombnag maupun secara kelembagaan akan bersama-sama melakukan pembelaan terhadap rakyat” tegasnya.

Hal senada di tambahkan Oleh Hakim, yang juga perwakilan anggota organisasi buruh. Hakim mengamati betapa besar dampak perubahan struktur sosial yang akan ditimbulkan jika pemerintah tutup mata. ”Rakyat Jombang sebagian besar adalah mayoritas sebagai petani, jika lahan-lahan mereka beralih menjadi pertambangan apakah SDM rakyat Jombang sudah siap? Tentunya lagi-lagi mereka akan menjadi kuli buruh kasar, jika ini tidak ddisiapkan terlebih dahulu Jombang akan semakin ada jurang kesenjangan sosial. Wajar jika kami juga masuk anggota aliansi AMP-sda yang juga ingin melindungi, dan memperjuangkan kepentingan rakyat terhadap Sumber Daya Daya Alam milik rakyat. Tujuanya tak lain dan tak bukan agar kesejahteraan dan kemakmuran dapat dirasakan secara adil. Biarkan rakyat dan bangsa ini berdiri tegak diatas kaki sendiri untuk mengelola kekayaan alamnya inilah harapan kami selaku generasi muda,” jelas Hakim.

Adakah Jaminan Dari Pemerintah?

Secara kontekstual memang minyak bumi dan gas adalah milik negara, dan atas dasar inilah negara berhak untuk melakukan eksplorasi dan produksi. Negara juga yang memberikan hak konsesi kepada perusahaan/badan usaha. Secara struktural Exxon memang telah melakukan kontrak kerjasama dengan pemerintah pusat, namun secara teknis banyak prosedur yang dilewati, salah satunya kontrak kerjasama dengan rakyat.

Ketika didesak oleh perserta halaqoh, Vasta C Chosein, perwakilan dari Exxon Mobil menjelaskan, “Kami akan segera memperbaiki menejemen sosialisasi, dan akan segera meminta maaf kepada rakyat Jombang yang tanahnya sudah dilakukan uji coba tanpa terlibat dalam sosialisasi. Karena uji ini sifatnya hanya sementara yakni beberapa bulan saja, setelah usai kami berjanji akan mengembalikan dan merapikan semua sisa-sisanya.

Pada intinya andaikan uji seismik ini gagal, maka segala bentuk kerugian yang disebabkan akan ditanggung oleh Exxon semua. Kami akan melakukan inventarisasi tanaman yang tumbuh di setiap lintasan yang sudah selesai direkam. Dalam inventarisasi kerusakan tanaman akan melibatkan aparat desa yang bersangkutan. Proses data dan hasil inventarisasi tanaman tumbuh yang rusak akibat kegiatan survey seismik akan diproses secepatnya untuk dapat dilaksanakan pembayaran. Besarnya pembayaran nilai kompensasi akan disesuaikan dengan SK Bupati dan secepatnya pembayaran akan dilaksanakan di kantor desa setempat,” papar Vasta.

Ia juga menjelaskan, saat ini belum mampu memastikan ada minyak atau tidak di blok gunting, khususnya di Kabupaten Jombang. Pasalnya proses uji seismik harus diselesaikan terlebih dahulu. Dan pihaknya juga sudah melakukan kesepakatan tentang besarnya kontrak kerjasama dengan pemerintah Jombang jika uji seismik ini benar-benar menghasilkan gambaran ada minyak di Jombang.

Namun sayangnya, dalam melakukan kontrak kerjasama rakyat tidak dilibatkan dalam proses penentuan ganti rugi. Hal inilah yang amat disesalkan oleh rakyat Jombang, karena rakyat tahu dan sadar apapun bentuk eksplorasi akan membawa dampak kepada lingkungan dalam jangka pendek ataupun panjang. Dengan demikian aliansi yang mengatasnamakan AMP-sda tetap menolak segala bentuk eksplorasi migas oleh PT Exxon Mobil di Kabupaten Jombang. (Din-din)

Leave a Reply






three × 6 =