(Tulisan Analisis Inisiatif Perlawanan Rakyat Terhadap Politik dan ekonomi Dominan)

I. INFORMASI WILAYAH dan RUANG

Sampai menjelang pertengahan 2011, para penggerak komunitas di wilayah Mataraman-Brantas masih terus melakukan proses pengorganisasian di kelompok-kelompok yang ada di 4 kabupaten dan Kota; Mojokerto, Jombang, Kediri, dan Kota Kediri. Saat ini masih ada 80 kelompok yang masih sering bertemu, dan melakukan kegiatan organisasi. Kelompok-kelompok tersebut terbagi menjadi kelompok PKL, kelompok koperasi perempuan, kelompok petani dan, kelompok pemuda.

Meskipun setiap kelompok hidup dan beraktivitas di tingkat dusun dan desa, namun mereka telah membuat jaringan antar kelompok sampai tingkat kabupaten. Di Jombang diberi nama KRJB (Konsorsium Rakyat Jombang Berdaulat), di Mojokerto dikenal dengan SPRM (serikat Perjuangan Rakyat Mojokerto) dan di Kediri disebut SRKB (serikat Rakyat Kediri Berdaulat).

Tulisan ini secara khusus akan mengulas tentang persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL), persoalan akses terhadap tanah bagi rakyat dan persoalan sumber daya air. Persoalan pertama dan kedua terjadi wilayah kabupaten Jombang dan persoalan ketiga terjadi di wilayah kabupaten Mojokerto, tepatnya di Desa Sendi, Pacet, Mojokerto.


II. KONFLIK EKONOMI: PEREBUTAN KUASA RUANG

Proses pembangunan yang selama ini terjadi di Indonesia selalu mengedepankan unsur politik dan kekuatan kapital. Semakin meningkatnya APBN ternyata tidak berimbang dengan pengurangan jumlah kemsikinan. Di tahun 1998 angka kemiskinan menginjak angka 30 juta lalu menurun di tahun 2010 menajdi 5 juta jiwa. Bandingkan dengan jumlah APBN dari Rp 400 T di tahun 1998 naik menjadi Rp 1.200 T di tahun 2011.

Pergeseran kewenangan pembiayaan pembangunan ke menteri keuangan menuntut bagaimana Indonesia bisa mendapatkan uang dalam jumlah besar untuk menutupi kebutuhan anggaran. Jalan yang digunakan adalah menyerap dana publik melalui SUN (surat utang negara) dan mengundang para pemiliki dana untuk diinvestasikan di Indonesia, baik nasional maupun internasional. Hal inilah yang mendudukan Indonesia dibawah bayang-bayang kekuatan kapital.

Banyaknya investasi yang masuk di Indonesia dianggap akan memberikan peluang pekerjaan sehingga ekonomi akan terus berputar. Tujuannya yang diharapkan adalah untuk mengurangi jumlah pengangguran dan angka kemiskinan. Tapi pemerintah tidak pernah memperhitungkan implikasi dari kebijakan yang tanpa memperhitungkan kebutuhan ruang, baik langsung maupun tidak langsung.

PKL di Jombang, Konflik Ruang Perkotaan
Ciri yang mudah dilihat dari pembangunan dengan melakukan pendekatan neo-liberal di perkotaan adalah maraknya urbanisasi. Masyarakat desa berbondong-bondong pindah dari desa ke kota dan mengganti pekerjaan dari seorang petani menjadi buruh pabrik. Bagi para urban yang tidak memperoleh pekerjaan sebagai buruh, mereka mencari peluang lain menjadi PKL, tukang becak, buruh angkut, dsb. Ketika urbanisasi terjadi maka luas ruang di perkotaan akan menyempit, para urban membutuhkan timpat tinggal dan tempat usaha bagi PKL.

Persoalan ruang terjadi terkait antara pedagang kakilima (PKL) dengan pemerintah daerah. Mereka berjualan di trotoar jalan, di taman-taman kota, di jembatan penyebrangan, bahkan di badan jalan. Ruang menjadi penting karena berbagai macam kepentingan. Kebutuhan ruang bukan saja domain dari PKL, tapi ada pejalan kaki dan kendaraan yang akan berhenti.

Menurut data Indikator Ketenagakerjaan dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2003, ada 64,4 %, penduduk bekerja di sektor informal (PKL, pengayuh becak, dan jasa). Di pedesaan, sektor informal didominasi oleh sektor pertanian (80,6 persen), sementara di perkotaan didominasi oleh sektor perdagangan (41,4 persen).

Para PKL tumbuh menjadi bisnis yang melibatkan perputaran uang, barang dan jasa serta tenaga kerja dalam volume yang cukup besar. Sehingga PKL menjadi lapisan yang besar dan penting dalam struktur ekonomi di Jombang. Jumlah PKL yang tersebar diwilayah Kabupaten Jombang lebih dari 1.000 orang yang terbagi di Alon-alon terdapat 185 PKL ; Kebonrojo ada 50 ; Wilayah Stasiun terdapat 50 ; Wilayah RSUD ada 30 ; Sekitar Stadion ada 25 ; Jalan Merdeka ada 30, Pertokoan Simpangtiga berdiri 25 lapak ; Pasar Legi ada 80 sampai 475 orang ; dan 600 PKL di 20 Kecamatan.

Dari segi jumlah sebetulnya pekerjaan PKL memiliki peran strategis dalam dunia ekonomi, bahkan juga menjadi dinamika sosial dalam masyarakat Jombang. Sudah seharusnya PKL dilihat sebagai sebagai sub-struktur perekonomian yang harus dibina dan dilindungi. Sayangnya, seringkali perputaran uang keberadaan PKL tidak diakui sebagai salah satu penggerak ekonomi di Jombang.

Tapi kebutuhan ruang diperkotaan dipersempit dan hanya dihadapkan antara PKL dan pemerintah. Keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang nomor 271 tahun 2005 yang melarang PKL untuk berjalan di trotoar dan di jalan sepanjang kota Jombang merupakan indikasi kuat bahwa PKL tidak diakui. Padahal di sepanjang jalan tersebut telah berdiri toko-toko dengan berbagai macam barang kebutuhan.

Keberadaan PKL di Jombang sebagai salah satu ciri khas dari sebuah kota di Indonesia pada umumnya. Mereka merupakan korban dari kebijakan pembangunan yang tidak merata dan berusaha untuk tetap hidup. Sampai saat ini PKL diposisikan sebagai pelaku ekonomi informal yang luput dari perhatian pemerintah untuk diberdayakan dan dilindungi. Oleh karena itu pembagian dan pengaturan ruang publik tidak pernah mempertimbangkan kebutuhan para PKL. Sebaliknya PKL justru sering dicap sebagai pelaku ekonomi yang melangar peraturan, tidak tertib, memicu kemacetan, memperburuk keindahan dan berbagai stigma negative lainnya. Posisi PKL yang lemah ini mengakibatkan PKL tidak bisa bergerak bebas dalam mengembangkan usahanya.

Penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP Jombang menjadi legal karena berdasar pada Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang tersebut. Ketika PKL di Jombang berhadap-hadapan dengan Satpol PP dapat dipastikan terjadi bentrok, terutama menjelang penilaian ajang piala Adi Pura. Pada tahun 2007 terjadi aksi solidaritas elemen masyarakat Jombang mengutuk kesewenangan Satpol PP atas aksi penertiban pedagang di kawasan jalan Merdeka. Penertiban oleh Satpol PP dilakukan dengan tindak kekerasan dan perampasan barang dagangan. Pada Mei 2010 Satpol PP juga bentrok dengan PKL. Satpol PP dianggap terlalu arogan saat melakukan penertiban di kawasan depan stadion. Bahkan, Satpol PP tidak mampu mengontrol keamanan di kantornya sendiri. Ini terbukti dengan terjadinya aksi pengeroyokan PKL oleh pihak-pihak tidak dikenal saat terjadi hearing PKL di kantor tersebut.

Dampak dari penggusuran ini adalah para PKL kehilangan pekerjaan sehari-hari yang merupakan sumber ekonomi bagi keluarga mereka dan lebih parah lagi pemerintah tidak memberikan solusi alternatif bagi PKL untuk tetap dapat berjualan. Hal ini terjadi karena pekerjaan PKL di di Jombang tidak memiliki payung hukum dan perlindungan bagi para PKL. Dengan demikian perebutan ruang didukung oleh kekerasan yang dilegalkan oleh pemerintah.

Uji Seismik untuk Eksplorasi Migas di Jombang
Konflik ruang menjadi hal yang pelik karena sering mengabaikan hak sebagai pemilik sah secara hukum. Anehnya pemerintah juga mendukung pelanggaran hak yang dilakukan oleh perusahaan hanya karena kebutuhan investasi. Seperti persoalan uji seismik keberadaan minyak dan gas di Kabupaten Jombang. Rumah, halaman, kebun, dan sawah warga dengan sewenang-wenang dilewati oleh peralatan uji seismik tanpa ijin. Banyak penolakan tidak membuat pemerintah dan wakil rakyat segera bertindak untuk membela.

Tidak disangka bahwa di bawah permukaan tanah di Jombang terkandung kekayaan alam seperti minyak dan gas bumi. Jombang merupakan dataran rendah ternyata telah masuk dalam peta eksplorasi minyak dan gas di Indonesia. Jawah Timur, secara geografis telah terbagi menjadi beberapa blok; Blok Barat, Blok Timur, dan Blok Gunting Barat. Wilayah Blok Gunting sendiri terbagi 60% berada di kabupten Jombang, 30% di Mojokerto, sisanya berada di Nganjuk dan Kediri.

Ibarat sebuah kue pembangunan, peta eksplorasi minyak dan gas di Indonesia juga telah dibagi-bagi menjadi 30 blok konsensi pengelolaan. Seperti Blok Barat yang telah dikelola oleh Lapindo, Blok Gunting Barat telah dikuasai oleh Exon Mobile.

Exxon Mobil telah menandatangi kontrak dengan Pemkab Jombang terkait uji siesmik 2D dan Gravity Blok Gunting sejak tahun 2008. Uji seismik dilakukan sebelum kegiatan eksplorasi. Exxon Mobile melakukan uji seismik untuk memetakan keadaan geologi dibawah permukaan bumi dengan menggunakan getaran/Seismik. Tujuannya untuk mendapatkan gambaran lapisan-lapisan di bawah permukaan bumi sehingga dapat dinterpretasikan dimana terdapat kandungan minyak ataupun gas. PT. Sari Pari ditunjuk oleh Exxon Mobile sebagai pelaksana teknis dari uji seismik di akhir tahun 2009. Lokasi komplek pabrik gas sendiri direncanakan ada di dua titik. Di wilayah utara Jombang base camp ditempatkan di wilayah Kesamben. Sementara untuk wilayah selatan, pusat pengelolalan hasil survey berada di Kecamatan Mojowarno.

Meskipun ijin AMDAL dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dimiliki ternyata pelaksanaan uji sesimik tidak didahului dengan sosialisasi kepada warga. Ketika uji seismik mulai dilaksanakan diawal tahun 2010, banyak pertanyaan dari masyarakat luas, khususnya 18 Kecamatan di Jombang yang terkena jalur seismik. Masyarakat dibuat terheran-heran ketika secara tiba-tiba ada beberapa orang yang datang di rumah dan sawahnya sambil memberikan tanda berupa pita dan cat berwarna. Mereka juga menjulurkan kabel-kabel diantara tanda-tanda dan terpusat pada sebuah tanah yang dudah digali. Perasaan heran warga berganti terkejut dan marah karena secara tiba-tiba terdengar bunyi ledakan. Meskipun daya ledak tergolong rendah tapi masih bisa menggetarkan kaca dan meretakkan dinding yang kebetelun dekat dengan pusat ledakan.

Pada akhirnya banyak warga yang menolak ketika tanah milik mereka didatangi oleh para petugas yang mengaku sebagai Humas atau petugas topografi/pemetaan rute, driling/pengeboran, recording/perekaman, seting peledakan dan handak/bahan peledak. Ketakutan warga memang wajar, karena mereka belum mengetahui apa maksud dan tujuan dari uji seismik, kedua kekhawatiran dari apa yang terjadi di Sidoarjo, Lapindo, terjadi juga di Jombang.

Uji seismik dan jika sesuai perhitungan bisnis, akan diteruskan dengan eksplorasi minyak dan gas. Pada tahap uji sesimik saja PT Sari Pari dalam menyelesaikan kewajibannya membutuhkan ruang yang akan dipasang dinamit sebanyak 10.000 titik dalam bentangan 400 kilometer sepanjang Mojokerto-Jombang-Nganjuk-Kediri. Jika eksplorasi dilakukan, Exxon Mobile akan membutuhkan tanah minimal seluas 1000 km2. Blok Gunting Barat di Jombang merupakan Area I seluas 647.72 km2.

Persoalan yang dirasakan oleh warga :
1. Belum ada bukti ketika di satu daerah terdapat kandungan sumber daya alam yang melimpah kemudian dikelola oeh negara atau swasta, masyarakat yang hidup di darah tersebut kesejahteraanya meningkat.
2. Belajar dari kasus eksplorasi minyak dan gas di Blok Barat atau Sidoarjo oleh Lapindo Berantas Inc. siapapun tidak bisa memperkirakan kekuatan dan daya rusak alam yang membahayakan keseimbangan ekosistem.
3. Terdapat jenis mineral lain yang terkandung didalam tanah dan jika eksplorasi berlangsung akan merusak lahan pertanian masyarakat.

Penguasaan Sumber Air di Desa Sendi
Konflik tanah antara Perhutani dan warga desa Sendi Pacet Mojokerto telah berlangsung hampir 11 tahun. Konflik ini bermula dari pengusiran warga Sendi dari tempat mereka tinggal dan bertani seluas 212,5 Ha oleh Belanda. Pada tahun 1931-1932 oleh pemerintah kolonial Belanda hak pengelolaan dikembalikan kepada pemerintah setempat. Setelah Indonesia merdeka, tanah Sendi menjadi hak kelola Perhutani

Di tahun 2.000 eks warga Sendi mulai mempertanyakan kepemilikan tanah mereka, termasuk 5 Ha tanah yang tidak masuk sebagai ganti rugi dari Belanda. Untuk memperkuat perjuangan mereka membentuk organisasi rakyat FPR (Forum Perjuangan Rakyat). Konflik ini bersifat laten, terkadang muncul disertai kekerasan kemudian selesai. Selang beberapa waktu terjadi lagi. Pada tahun 2005 konflik menguat dan menjelang Pemilu 2009 konflik tanah antar warga Sendi dan Perhutani dengan melibatkan Polisi berhenti. Kesempatan inilah yang digunakan oleh 30 eks warga Sendi melakukan reklaming dengan pulang dan menempati lahan untuk tempat tinggal di desa Sendi.

Saat ini sudah ada 60 kepala keluarga yang mendiami lahan desa Sendi. Mereka mulai menyusun segala perangkat sosial yang diperlukan bagi sebuah desa. Persoalan pemenuhan kebutuhan hidup terus mereka upayakan secara bersama-sama. Kebutuhan irigasi, kebutuhan air bersih, kebutuhan penerangan dan lain-lain. Potensi alam yang tersedia di desa baru ini dimanfaatkan secara optimal.

Salah satu potensi yang sudah ada adalah sebuah sungai kecil yang melintas di tengah desa ini. Sungai sepanjang 15 Km ini adalah saluran irigasi sawah-sawah di desa Pacet. Melihat ada potensi tersebut, warga FPR ikut memanfaatkan sungai ini untuk mengairi sawah dan kebun mereka. Pada mulanya memang ada sedikit protes dari petugas pengairan yang ditunjuk pemerintah. Namun setelah melalui berbagai musyawarah, mereka akhirnya ikut menikmati air dari sungai tersebut.

Tidak hanya itu, potensi air sungai ini juga dimanfaatkan oleh FPR untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Hal ini dilakukan karena PLN yang notabene satu-satunya perusahaan listrik di Mojokerto, tidak mampu menjangkau area desa Sendi. Kebutuhan penerangan dirasakan sangat penting karena setiap malam suanasana di desa sangat gelap dan dingin. Penerangan berguna untuk menjalankan aktifitas warga di malam hari, seperti belajar bagi anak-anak atau sekedar memperoleh informasi dari radio dan televisi.

Kebutuhan untuk mendapatkan penerangan melalui PLTMH mendorong warga Sendi untuk melakukan penguasaan terlebih dahulu terhadap sumber air. Mengingat tanah yang ditempati masih dalam konflik tentu saja segala tindakan akan melawan struktur kekuasaan yang ada.

III. UPAYA KELOMPOK

PKL: Membangun Kekompakan Penataan Organisasi
Konflik ruang di PKL bukan saja terjadi antara PKL dan pemerintah, tapi juga antar PKL. Salah satu contoh kasus konflik ruang antar PKL; meningkatnya jumlah PKL yang berjualan, semakin banyaknya jumlah pengunjung dari berbagai usia, sehingga ruang yang tersedia semakin sempit. Baik antar pedagang sendiri yang berebutan tempat dan konsumen yang hanya ingin bersantai. Perkelahian antar anggota PKL yang disebabkan berebutan lokasi atau tempat berjualan, dan salah satu orang tidak terima lokasi jualannya dipindah.

Persoalan diatas sebagai fakta yang dihadapi, tapi tidak menjadikan para PKL menciut nyalinya dalam berusaha. Malah data menunjukkan semakin besar jumlahnya. Maka selain masalah ruang juga stigma bahwa PKL membuat kotor dan merusak keindahan kota sudah jelas.

Konflik ruang pada akhirnya mendorong PKL membentuk organisasi. Dengan asumsi ketika bersatu akan lebih kuat dan hubungan antar anggota lebih terjaga. Ancaman penggusuran PKL yang menempati Alon-alon Jombang di tahun 2001 menjadi pembelajaran. Ternyata ancaman tersebut tidak hanya terjadi di Alon-alon tapi juga terjadi di beberapa kawasan seperti Pertokoan Simpangtiga dan PKL di depan Stadion. Selain ancaman penggusuran, PKL juga rawan dari pencurian dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pemerintah.

Akhirnya satu demi satu organisasi PKL berdiri berdasarkan masing-masing kawasan sekitar tahun 2004. Kemudian atas inisiatif bersama paguyuban PKL perkawasan membentuk forum komunikasi di tingkat kabupaten. Inilah cikal bakal berdirinya FKPKLJ (Forum Komunikasi PKL Jombang).

Beberapa kegiatan digagas berdasarkan kebutuhan anggota seperti; membentuk kepengurusan, mendata keanggotaan, membuat kesepakatan-kesepakatan tentang hak dan kewajiban anggota, menyusunan rencana kerja dalam memenuhi fasilitas (menyambung aliran listrik, PDAM dll)

Perkembangan paguyuban sampai pada mengembangkan pengelolaan keuangan paguyuban yang memberikan nilai manfaat bagi anggotanya. Kegiatan yang dilakukan dsesuaikan dengan kekhasan dari masing-masing kawasan. Diantaranya yang dilakukan adalah mengembangkan kegiatan koperasi simpan-pinjam, pengembangan dana santunan dan dana sosial dan penyisihan dana anggota menjelang Hari Raya

Hal ini dimaksudkan sebagai upaya penataan adminitratif anggota, sekaligus sebagai upaya pendataan ulang terhadap jumlah PKL yang berjualan di masing-masing kawasan. Dan yang tak kalah menariknya dari kegiatan itu adalah mulai terbangunnya kekompakan bersama antar PKL. Jadi disini akan terlihat jumlah PKL yang menetap dan yang hanya musiman.

Dalam kurun waktu 2004 sampai 2011 rata-rata paguyuban PKL di masing-masing kawasan telah memiliki mekanisme organisasi yang ditandai dengan berjalannya pergantian kepengurusan dan berjalannya rapat-rapat pengurus dan anggota dalam menyelesaikan persoalan yang muncul baik dari internal paguyuban maupun dari ekternal.

Advokasi Perlindungan PKL
Setelah memperkuat internal PKL melalui pembentukan organisasi dan pengaturan anggota di beberapa kawasan, secara perlahan merka melakukan advokasi terkait konflik ruang yang selama ini menimpa PKL Jombang. Bagaimana PKL tidak digusur terutama menjelang penilaian Adipura. Akhirnya para PKL bersepakat untuk melakukan perjuangan secara bersama-sama.

Di tahun 2005 mulai mereka melakukan pertemuan-pertemuan antar kawasan yang meliputi PKL Alo-alon, Kebon Rojo, Simpangtiga, Stadion, Pasar Legi, Peterongan, Jl. Merdeka. Forum ini dimaksudkan sebagai ajang komunikasi antar PKL di wilayah Jombang, yang membahas berbagai persoalan yang berkembang di masing-masing kawasan, baik berkaitan dengan persoalan internal (antar anggota) maupun eksternal (dengan pemerintah daerah).

Konsolidasi melalui diskusi yang dilakukan secara bergilir dari satu kawasan, ke kawasan lainnya, akhirnya mendapat respon dan tanggapan dari DPRD Jombang. DPRD menganalisis salah satu penyebab sering terjadinya razia oleh Satpol. PP adalah tidak adanya perlindungan terhadap PKL oleh Pemerintah Kab. Jombang. Oleh karena itu, atas dorongan FKPLJ, DPRD Jombang berinisiatif untuk membuat Raperda PKL yang mewadahi kepentingan seluruh PKL yang ada di wilayah Jombang.

Pada 5 April 2005 perwakilan PKL dari beberapa kawasan bersama DPRD Kab. Jombang melakukan study banding ke Jogjakarta untuk mempelajari perda PKL dan penerapannya. DPRD berpandangan bahwa pengaturan PKL terutama di jalan Malioboro baik dan bisa berdiri berdampingan dengan toko-toko lain.

Pertemuan antar paguyuban PKL terus berlangsung, meskipun raperda merupakan inisitaif DPRD, tapi materi perda harus disusun sendiri oleh PKL. Ini untuk menghindari terjadinya penyimpangan subtansial isi raperda. Draft yang selesai disusun kemudian diserahkan kepada DPRD Jombang. Tapi selesainya draft bukan berarti semua berjalan mulus. Atas asumsi ini pada pertemuan paguyuban PKL memandang perlu adanya wadah bersama antar PKL di Jombang, maka lahirlah Forum Komunikasi Pedagang Kaki Lima Jombang (FKPKLJ). Mandat utama FKPKLJ adalah melakukan pengawalan proses legislasi Raperda Perlindungan PKL di DPRD Jombang.

Uji Seismik, Menguji Kesiapan Kelompok-kelompok Masyarakat
Kegiatan uji seismik di Jombang terjadi secara tiba-tiba dan masyarakat tidak tahu informasi sebenarnya. Secara perlahan bahwa uji seismik ini terkait dengan eksplorasi minyak dan gas oleh Exxon Mobile pada akhirnya terbuka. Ada sesuatu yang berusaha ditutup-tutupi menuntun beberapa organisasi masyarakat dan NGO bertemu. Mereka berusaha mendiskusikan dan menganalisa dampak dan implikasi yang akan ditimbulkan.

Harus diakui ormasy dan NGO kelabakan menghadapi persitiwa ini. Sumber daya alam, minyak dan gas, merupakan isu baru di Jombang dan seakan-akan membalikan segala isu yang selama ini menjadi perhatian. Isu perempuan, petani dan teknis pertanian, koperasi, radio komunitas. Pertanyaan mendasar bagaimana melawan isu minyak dan gas yang diliputi oleh kekuatan keuangan dari Exxon? Kedua, seberapa besar kekuatan ormasy dan NGO, terutama kelompok masyarakat untuk melakukan perlawanan?.

Secara sederhana, kesepakatan yang disusun adalah membentuk aliansi antar organisasi. Nama yang disepakati adalah AMPSDA (Aliansi Masyarakat Perdulu SDA). Namun hal ini tetap dirasuki keraguan mengenai kekuatan yang dimiliki, apakah masyarakat akan mendukung upaya penolakan uji seismik ini. Apakah organisasi yang memiliki atau mendampingi kelompok-kelompok basis siap untuk bergerak menolak keberadaan Exxon Mobile di Jombang?.

Lantas sebuah agenda kegiatan disepakati, yaitu hanya mengadakan seminar kecil yang bertemakan sumber daya alam. Tujuannya adalah untuk membuka akses infomasi soal kebijakan daerah tentag uji seismik oleh PT Saripari, melihat rencana kerja dan kebijakan dari Exxon Mobile di Jombang, dan menganalisis dampak yang ditimbulkan dari eksplorasi minyak dan gas terhadap ekosistem, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Diperlukan startegi agar acara seminar ini memiliki dampak yang luas, baik secara poltik dan memperoleh dukungan dari masyarakat. Oleh karena itu AMPSDA merencanakan tempat kegaiatan dilaksanakan di gedung NU Jombang dan peserta yang diundang adalah kelompok-kelompok yang selama ini berjejaring.

Sebelum seminar dilakukan, penolakan masyarakat terhadap uji seismik tidak begitu besar. Bahkan negoisasi-negoisasi harga terjadi sebagai ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk dilewati kabel-kabel dan peledakan. Menjelang akhir acara, ternyata semua peserta menyatakan ketidaksetujuannya terhadap eksplorasi minyak dan gas. Hal ini dibaca sebagai momentum untuk diinformasikan secara luas kepada masyarakat Jombang dengan melakukan konferensi pers dan diliput oleh berbagai media massa.

Dilaur dugaan, dari sebuah kegiatan yang kecil, telah muncul penolakan-penolakan di masyarakat. Di bebebrapa desa dan kecamatan penolakan terjadi dan dilakukan dengan berbagai cara. Mereka tidak mau bahwa tanah yang secara hukum sah dimiliki dibuat sewenang-wenang.

Ada yang menolak untuk dilintasi survey, ada yang menahan kabel recording sebagai jaminan atas dipenuhinya tuntutan permohonan maaf dari pihak Exxon Mobile, ada yang meminta kepastian jaminan pemenuhan hak dan dampak kerusakan melalui ikatan perjanjian, bahkan ada yang mempersiapkan diri untuk melakukan somasi dan atau gugatan/laporan tindak pidana terhadap pihak Exxon Mobile karena secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah.

Akhir Februari 2010, warga Mojowarno menolak uji seismik di kecamatan mereka. Merka tersinggung karena tidak pernah dilibatkan dalam proses pembicaraan masalah ini. Ketersinggungan mereka semakin memuncak saat PT Saripari memberikan ganti rugi sepihak lahan sebesar Rp. 1.000 – Rp. 2.000 per meter persegi. Warga menuding ijin eksplorasi yang dikantongi perusahaan ini palsu .

Proses uji seismik tetap dilanjutkan tanpa memperdulikan protes dan penolakan yang terus berlanjut dari Masyarakat. Upaya diam dari pemerintah daerah semakin menimbulkan tanda tanya besar; benarkah pemerintah lebih melindungi kepentingan Exxon ketimbang keselamatan dan kepentingan hak-hak kepemilikan warganya.

Upaya Warga Membangun PLTMH
Bentuk penguasaan ruang dan sumber daya yang ada mengikuti kepentingan apa yang ingin diraih. Jika PKL melihat konflik ruang adalah kebutuhan untuk berjualan dan konflik ruang dalam uji seismik meletakkan hak kepemilikian dan pengelolaan. Berbeda dengan warga Sendi yang ingin mengelola bersama sumber daya air dengan membangun PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro) di sekitar gunung Welirang, tidak jauh dari desa Sendi.

Dalam rapat antar warga, 20 April 2007, dibentuklah organisasi kepanitiaan untuk membangun PLTMH. Awalnya kepanitian ini bertugas melakukan penelitian apakah air yang mengalir di tengah-tengah Sendi bisa membangkitkan tenaga listrik. Jika bisa, sampai berapa kemungkinan tenaga listrik yang mampu dihasilkan. Kedua, persiapan pembangunan pembangkit listrik tenaga air.

Pengumpulan informasi dilakukan oleh panitia dengan mendatangi berbagai universitas dan lembaga swadaya masyarakat, PPLH Seloliman, serta ke desa Mrase yang menggunakan pembangkit listri tenaga air. Tujuannya adalah untuk meminta bantuan untuk melakukan penelitian soal kemampuan tenaga yang mampu dihasilkan oleh aliran sungai di Sendi. Setelah dilakukan beberapa kali uji coba dan melihat lokasi, deras air di musim hujan dan kering serta derajat kemiringan.

Penelitian dilakukan di dua titik, di sebelah selatan dan utara area pemukiman. Lokasi di selatan dinilai kurang representatif untuk dibangun kincir pembangkit listrik. Meskipun memiliki kecuraman yang cukup tapi potensi longsor sangta tinggi. Lokasi kincir di sebelah utara area pemukiman yang dinilai lebih aman dari longsor, disamping itu memiliki kecuraman yang lebih tinggi sehingga air sungai lebih mempunyai tenaga lebih ketika memutarkan kincir.

Potensi air yang ada di Sendi bisa dimaksimalkan untuk PLTMH dengan kekuatan sampai 200 ribu watt, dengan asumsi air ini bisa dikumpulkan hingga mencapai debit 1200 meter kubik per detik. Namun untuk kali ini, sesuai kebutuhan aliran listrik di Sendi hanya memakai generator yang berkapasitas 40 ribu watt.

Kemudian panitia mengadakan rapat bersama warga 30 warga yang tinggal di desa Sendi. Mereka membicarakan bagaimana memenuhi segala alat yang dibutuhkan untuk membangun PLTMH. Akhirnya mereka mengadakan iuran uang untuk membeli peralatan. Tetapi ada juga warga yang memberi iuran berupa batu, pasir, dan semen untuk membangun ruangan yang digunakan untuk mengelola sebuah PLTMH.

Setelah pembangunan PLTMH selesai di tahun 2008, FPR mendorong kepada warga untuk membaut berbagai aturan pengelolaan. Mereka juga sudah membuat jadwal jaga kincir secara bergantian. Teknis pengaturan voltase, ada penyesuaian kebutuhan, pengaturan pintu air. Hal ini dilakukan agar ada generator tidak terus menerus beroprasi.

Selain air sungai untuk irigasi dan penerangan, para pemudanya saat ini sedang bersemangat mengelola wisata alam. Potensi hutan yang rimbun, suhu yang segar serta adanya jalan raya yang menghubungkan kabupaten Mojokerto dengan Malang atau Batu, menjadikan desa ini sebagai tempat singgah para pengguna jalan. Selain itu Sendi juga menjadi alternatif wisata yang amat patut dikunjungi untuk melepas penat.

Potensi yang dioptimalkan oleh para pemuda yang tergabung dalam Kelompok Sendi Muda (KOSIM) ini adalah lahan luas yang datar digunakan sebagai bumi perkemahan, goa-goa yang ada di sekitar desa juga dikampanyekan sebagai tempat yang layak dikunjungi. Bahkan yang terbaru adalah KOSIM membuat fasilitas wisata out bond berupa flying fox. Selain itu lokasi wisata ini dilengkapi wisata kuliner dengan andalan masakan nasi jagung.

Dalam pengelolaan kawasan wisata ini, sering kali perlawanan dari pihak luar masuk ke komunitas muda ini. Didatangi para preman jalanan, serta ancaman yang memecah belah solidnya komunitas dari para pegawai Perhutani sering terasakan oleh mereka.

Satu lagi yang patut dicatat adalah dalam upaya pengembangan ekonomi warga, para pemuda juga membuka lapangan pekerjaan baru dengan memanfaatkan suasana segar dan suhu dingin untuk membuka usaha jamur tiram. Di awal tahun ini mereka baru memulai. Harapannya adalah agar kondisi ekonomi warga sendi yang saat ini lebih banyak mengandalkan tanaman perkebunan, serta pendapatan dari warung-warung di lokasi wisata, serta ternak kambing yang kebanyakan bukan milik pribadi.

Potensi alam yang begitu besar sebisa mungkin dioptimalkan oleh warga Sendi. Sejauh ini hambatan dirasakan adalah permodalan, serta ancaman iming-iming dari para investor yang dengan lemah lembut merayu penduduk untuk ikut andil memanfaatkan potensi yang ada di Sendi.

IV. RESPON KELOMPOK LAIN DAN PERUBAHAN YANG TERJADI

PKL: Perubahan Relasi Kuasa
Dibentuknya organisasi berdasarkan kawasan bagi PKL di Jombang membuat perubahan relasi kekuasaan. Relasi yang terbangun di internal PKL maupun ketika berhadapan dengan aparat pemerintah.

Pengalaman di internal PKL dapat diambil pelajaran. Ketika ada anggota PKL pada sebuah kawasan dengan memajang barang dagangannya yang akhirnya menutupi PKL lain, atau juga ada PKL yang berjualan dikawasan trotoar, sehingga kawasan menjadi tidak rapi dan terkesan kotar. Padahal hal ini mencakup kesepakatan yang dibuat oleh anggota paguyuban. Kejadian ini kemudian disikapi oleh organisasi sesuai mekanisme lain yang disepakati, yaitu pemberian peringatan sebelum dilakukan tindakan pengusiran oleh Satpol PP.

Kasus ini telah menunjukkan bahwa relasi kuasa yang ada telah mulai berjalan secara adil, dimana semua anggota tunduk pada hasil kesepakatan yang telah mereka buat sendiri. Juga dari beberapa kasus pemilihan pengurus baru di beberapa kawasan (perebutan ketua), maka akan kita dapati seorang ketua terpilih secara demokratis yang dipilih berdasar suara terbanyak. Ini menunjukkan bahwa relasi kuasa berjalan secara seimbang.

Dibentuknya FKPKLJ merupakan alat untuk memperjuangkan perlindungan PKL oleh Pemerintah Daerah Jombang. Adapun tugas FKPKLJ adalah menyusun Draft Raperda Perlindungan PKL, melakukan loby kepada fraksi-fraksi dan komisi B di DPRD, dan mengikuti hearing yang diselenggarakan oleh pansus PKL yang dibentuk oleh DPRD.

Keberadaan PKL menjadi diakui oleh DPRD dengan bukti berjalannya pansus raperda PKL. Satu hal yang mungkin tidak dibanyangkan sebelumnya. PKL yang dicemooh dan dikejar-kejar oleh Satpol PP sekarang bangkit dan menuntut kesamaan hak sebagai warga negara.

Pada 24 Januari 2006 FKPKLJ melakukan lobby ke komisi B dan Pansus Perda PKL yang diketuai oleh Sufyan (dari fraksi PIP). Dalam diskusi ini ada kesepakatan yang tercatat. Di akhir Maret 2006 Pansus ditarget harus menyelesaikan aturan perlindungan PKL di Jombnag. Catatn lainnya, bentuk aturan itu masih dianalisa apakah akan berbentu peraturan daerah atau hanya berupa SK Bupati.

Dari lobby dan hearing dengan Pansus sepanjang tahun 2006 akhirnya Raperda Perlindungan PKL terabaikan akibat dari kepentingan politik menjelang Pilbub periode 2008-2013. Sangat jelas bahwa PKL oleh penguasa dijadikan obyek politik, hal ini dapat diindikasikan dengan adanya tawaran pada sekitar bulan Pebruari 2007, dimana ada salah satu tim sukses Calon Bupati menawarkan fasilitas tenda kepada salah satu kawasan PKL (Paguyuban Alon-Alon). Persoalan ini kemudian disikapi FKPKLJ dengan menolak kalau hanya salah satu kawasan saja yang mendapat bantuan tenda.

Selanjutnya pada tahun-tahun berikutnya terdapat beberapa agenda politik besar, seperti; Pileg dan Pilpres, Pilgub yang semakin menenggelamkan agenda Perlindungan PKL di kalangan para wakil rakyat tersebut. Sampai akhirnya diusulkan lagi pada tahun 2010 dan dibahas pada 26 Januari 2011 oleh Pansus Raperda Perlindungan PKL yang baru.

Respon Pemerintah dan DPRD Lemah
Kegiatan seminar yang dilaksanakan oleh AMPSDA di respon positif dan dihadiri sendiri oleh Exxon bukan oleh PT Saripari. Kehadiran pemerintah yang diwakili oleh bagian perijinan dan Amdal. Dalam acara segala pertanyan dan keraguan dari kelompok masyarakat diungkapkan tanpa memandang bahwa mereka memilki kekuatan secara ekonomi dan politik.

Protes dan penolakan terus terjadi di beberapa desa seperti di Sumbermulyo, Pulo, Sengon, Parimono, Grogol Diwek, Pengkol, Banjardowo, Mojongapit, Badang-Ngoro, Kauman-Ngoro. Warga menganggap rasa aman dan kenyamanannya terganggu oleh dentuman peledakan dinamit maupun bentangan kabel-kabel aneh di pekarangan mereka tanpa ada sedikitpun penjelasan. Selain itu kekuatiran akan terjadi bencana Lumpur Lapindo seperti di Sidoarjo terus mendorong warga melakukan upaya penolakan.

Upaya klarifikasi yang digelar oleh DPRD tidak ditanggapi dengan serius oleh PT. Sari Pati. Secara mendadak dan sepihak PT ini membatalkan rapat dengar pendapat pada tanggal 23 Mei 2010. Bersamaan dengan itu, pemkab yang diwakili Sekkab juga mendadak tidak hadir karena dikabarkan ke Jakarta, begitu juga dengan Ketua DPRD.

Sementara itu, sebagian besar masayarakat menilai, penyebab terjadinya konflik di masyarakat adalah karena faktor Kemiskinan. Negara belum melakukan pemerataan ekonomi hingga ke Masyarakat di tingkat bawah.

Perlakuan Aparat Terhadap Pembangunan PLTMH
Penguasaan dan pengelolaan PLTAMH secara mandiri ditempuh karena jika menunggu pemerintah dalam upaya pemenuhan hak dasar mereka, dirasakan tidaklah mungkin. Kasus konflik tanah dengan Perhutani masih segar diingatan warga. Peran yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Mojokerto tidak banyak membantu penyelesaian konflik. Jangankan untuk meminta tanggung jawab agar pemerintah memenuhi hak mereka, bertemu dengan bupati dan membicarakan kebutuhan hidup masyarakat saja dirasakan sudah tidak mungkin. Ditambah lagi dengan aparat pemerintahan desa yang tidak mendukung gerakan yang dilakukan oleh FPR. Kepala desa terkesan tidak menghiraukan apa yang sedang dialami oleh masyarakat pemilihnya.

Proses kemandirian warga sendi untuk membangun PLTMH ini bukan tidak menemukan masalah. Perlawanan pihak luar sering kali dirasakan menjadi pemberat perjuangan mereka. Sering kali persatuan warga dalam FPR mendapatkan issu pecah belah dari pihak-pihak yang menginginkan agar pembangunan PLTMH ini tidak berhasil. Isu bahwa tokoh FPR akan ditangkap, dipenjarakan sering kali terdengar di tengah masyarakat. Issu terhembus ini bisa dimaklumi karena status tanah tempat mereka membangun PLTMH adalah tanah reklaiming yang sebelumnya dikuasai oleh PT Perhutani. Perusahaan ini juga masih terus berupaya memecah belah FPR.

Salah satu perlawanan dari pihak luar yang riil dialami adalah ketika warga FPR kerja bakti mempersiapkan lahan PLTMH, ada sebatang kayu yang harus dipotong. Pemotongan kayu ini dilakukan berdasar penelitian bahwa pembangunan PLTMH melewati kayu tersebut. Di samping itu, kayu ini juga akan dimanfaatkan untuk kerangka atap bangunan.

Pemotongn kayu ini dijadikan alat oleh pihak Perhutani, melalui kepolisian setempat sebagai tuduhan illegal loging. Padahal bila kayu ini tidak dipotong otomatis akan menghambat pembangunan PLTMH. Disamping itu FPR jauh waktu sebelumnya juga sudah mengadakan gerakan penghijauan hutan secara massal di area sekitar tempat tersebut juga di lahan-lahan kritis lainnya setelah pada tahun 1997 pihak PT Perhutani membabat habis ribuan pohon-pohon pinus di puluhan hektar hutan sekitar.

Semangat kerja keras dan kebersamaan FPR akhirnya pembangunan PLTMH bisa diselesaikan dan beroperasi. Namun lagi-lagi karena keterbatasan biaya dan kemampuan jika pembangkit listrik mini mengalami gangguan. Namun itu tidak menjadi halangan berat karena sudah dipersiapkan aturan pengelolaan dan kewajiban para penerima aliran listrik. Saat ini PLTMH ini sudah mampu menerangi sekitar 60 KK warga desa Sendi.

V. PEMBELAJARAN dan ANALISIS UNTUK GERAKAN

Pembelajaran
Konflik ruang, meliputi tanah dan sumber daya yang berada di atas dan di bawah permukaan, terjadi karena kebijakan pembangunan yang salah. Kebijakan yang tidak memperhatikan lingkungan, ekonsistem, dan kebutuhan serta hak-hak dasar masyarakat. Terutama mereka yang rawan pelanggaran HAM, mereka yang terikat oleh kepemilikan tanah sebagai alat produksi.

Bentuk konflik ruang bermacam-macam, tergantung pada potensi yang akan diambil, kepentingan politik dan ekonomi. Konflik ruang selalu menghadapkan pemilki kapital besar dan struktur kekuasaan pemerintah. Bentuk dan strategi perlawanan juga bermacama-macam tergantung kondisi, situasi, dan relasi politik.

Tapi prinsip dasar dalam melakukan perlawanan di bidang ekonomi harus ada orgnaisasi. Organisasi berfungsi sebagai media yang menyatukan antar orang, gagasan, dan perjuangan. Dalam kasus di atas bentuk perlawanan ekonomi masih terbatas pada akses dan penguasaan ruang atau wilayah. Perlawanan belum sampai pada pengelolaan produk dan membangun jaringan pemasaran.

Penguasaan ruang oleh PKL Jombang dilakukan dengan terbentuknya FKPKLJ. Penolakan uji seismik, meskipun hanya berbentuk forum aliansi, tapi implikasi dan perlawanan di kelompok-kelompok terjadi sporadis. Begitu pula penguasaan sumber air oleh warga Sendi melalui organisasi FPR.

Memang, pembentukan organisasi di PKL dan Sendi berbeda dengan organisasi di kelompok masyarakat yang menolak uji seismik. Penolakan masyarakat dalam uji seismik hanya bersifat sesaat, tapi di jangka panjang perlu ada organisasi yang kuat. Pembentukan ditujukan bukan hanya untuk memperkat secara internal anggota organisasi tapi juga harus melakukan penguasaan tempat atau ruang yang dijadikan konflik. Penguasaan oleh organisasi tidak hanya berhenti pada pembangunan sarana, tapi harus juga dibangun dan dikembangkan sistem yang mengelola.

Analisis untuk Gerakan
Belajar dari kasus di Jomban, hsusunya perlawanan uji seismik, telah mulai terjadi pergeseran dari upaya dan kepentingan perlindungan terhadap hak private ke arah kepentingan perlindungan terhadap hak komunal. Walau sebagian besar warga pemilik tanah telah menerima kompensasi kerugian fisik lahan, namun hak untuk mengetahui, memahami dan diperjanjikan segala bentuk kemungkinan dampak kerusakan hak milik dikemudian hari menjadi penting diperhatikan.

Pergesran ini berpijak dari karakteristik masyarakat Jombang yang perlu dipahami sebagai kekuatan sosial, termasuk pola relasi didalam struktur sosialnya. Kedua; keterbatasan informasi mengenai survey, eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, terlebih jika yang dibayangkan adalah tragedi Lumpur lapindo. Ketiga; kesadaran masyarakat terhadap hak-hak dan mekanisme berdemokrasi mulai berkembang dan memicu sensitifitas private dan publik. Keempat; kepercayaan (trust) terhadap pembangunan dan penyelenggara pembangunan yang cenderung menurun.

2 Responses to “Membangun Gerakan, Melanjutkan Perlawanan Terhadap Dominasi”

  1. salam.
    saya mahasiswi fisip unair yang sedang menulis skripsi tentang pemberdayaan masyarakat di kab. kediri. saya membutuhkan data dari LSM alha-raka tentang pendampingan yang dilakukan terhadap obyek penelitian saya. saya mau tanya alamat alha-raka di kediri itu dimana? saya benar-benar membutuhkan data untuk skripsi saya. mohon bantuannya. terimakasih

  2. Silahkan datang di Jl Tendean 66, samping photo copy Barokah/Mekis. Atau hub Munasir Huda di 081330938988

Leave a Reply






7 + = sixteen