Upaya pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol trans Jawa, khususnya di wilayah yang melintasi kabupaten Jombang masih banyak menyisakan persoalan di tingkat masyarakat. Diantaranya adalah persoalan nilai ganti rugi yang dirasa tidak layak oleh masayarakat yang tanah atau bangunannya terkena lintasan.


Tergabung dalam sebuah wadah perjuangan, JKPT (Jama’ah Korban Pembangunan Jalan Tol) mereka bermaksud meminta dukungan atas apa yang sedang dilakukan oleh JKPT kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang. Bertempat di aula kantor PCNU Jombang, Rabu (7/7) malam, sekitar 40 orang perwakilan JKPT dari wilayah Jombang bagian barat yakni Bandar Kedungmulyo sampai Jombang bagian Timur yakni Kesamben diterima jajaran pengurus harian PCNU. Dalam kesempatan yang dikemas secara sederhana ini, kali pertama kedatangan JKPT disambut positif oleh jajaran pengurus NU Jombang. ”Meskipun terkesan terlambat, memang seharusnya begini. NU sebagai organisasi keagamaan dan sosial akan selalu siap menjadi patner bagi elemen masyarakat dalam menyelesaikan persoalannya untuk mencari keadilan, terlebih lagi ini yang dialami oleh warga nahdliyin” sambut Dr. KH. Isrofil Amar, Ketua Tanfidziyah NU Jombang.

Dilanjut, secara bergiliran anggota JKPT menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi selama proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan tol Tras Jawa. ”Kami disini bermaksud meminta dukungan dari para Kyai (Pengurus NU) atas perlakuan pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Jombang yang telah merugikan hak-hak masyarakat dalam proses pembebasan lahan untuk keperluan pembanguan jalan tol”, tutur Samsul Rijal, juru bicara JKPT membuka pembicaraan.

Rijal, yang juga Ketua Pengurus Yayasan ICDHRE memaparkan, pada dasarnya seluruh anggota Jama’ah Korban Tol tidak menolak adanya proyek pembanguan jalan tol. Namun yang disayangkan adalah banyak terjadi keanehan pada proses pembebasan lahan, sehingga membuat proses ini berlarut-larut dan ujung-ujungnya masyarakat yang menjadi korbannya.

Harga Ganti Rugi Yang Tidak Manusiawi

Sebagaimana disampaikan, keanehan yang dimaksud adalah banyaknya kecurangan yang terjadi dalam proses pembebasan lahan. ”Misalnya, dalam prosedurnya yang harus dilakukan adalah sosialisasi dulu, kemudian musyawarah untuk mufakat (negosiasi)  soal harga. Namun fakta yang kita temukan di lapangan adalah justru sebaliknya, yang ada hanya sosialisasi tidak ada musyawarah soal harga, lantas masayarakat dipaksa untuk menerima harga yang telah ditentukan. Ini jelas menyalahi,” ujar Rijal.

Hal senada juga disampaikan Mustghfirin, anggota Jam’ah tol asal desa Pesantren, ” Bohong itu kalau P2T (Panitia Pengadaan Tanah) sudah pernah melakukan musyawarah dengan masyarakat yang tanahnya terkena lintasan tol. Selama ini kami hanya mendapat sosialisasi bahwa akan ada proyek tol, dan tidak ada musyawarah untuk membicarakan harga tanah kami yang akan dibeli untuk keperluan tersebut. Kami hanya diberi tahu bahwa tanah kami akan dibeli dengan harga yang sudah ditentukan oleh P2T dan telah ditetapkan melalui SK Bupati.” Pemerintah macam apa ini yang tidak menghargai hak rakyatnya, ini adalah kedholiman yang harus kita lawan” tambahnya.

Selain soal harga, ungkap Rijal, dalam proses menentukan paket harga pun P2T tidak pernah jujur dan transparan. Jika harga yang ditentukan tersebut berdasarkan hasil penaksiran dari tim apprisial, seharusnya hasil penaksiran tersebut dipublikasikan, unsur-unsur atau mekanisme apa saja yang digunakan dalam menentukan harga, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. ” Mereka (P2T) selalu mengatakan bahwa harga ganti rugi yang diberikan sudah merupakan harga tertinggi. Namun hasil ganti rugi tersebut tidak cukup bila digunakan untuk membeli tanah dengan ukuran yang sama atau mendirikan bangunan rumah dengan ukuran dan kualitas yang sama, jelas masayarakat sangat dirugikan”.

Hal ini sangatlah bertolak belakang dengan aturan yang ada pada keppres 36 tahun 2005 ayat 1 dan telah diperbahuri dengan keppres 65 tahun 2008, bahwa harga ganti rugi yang diterimakan oleh masayarakat haruslah bisa menjadikan kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik dari kondisi sosial sebelumnya.

Seperti yang disampaikan Roikhan warga desa Sidomulyo, yang juga anggota JKPT, ” rumah dan tanah kami dihargai Rp. 43 juta, uang itu saya gunakan untuk membeli tanah dan saat ini saya sedang membangun rumah lagi dengan luas yang tidak jauh beda dengan rumah lama saya, tapi belum selesai membangun uang hasil ganti rugi itu sudah habis Mas, tidak cukup bahkan saya menjual 2 ekor sapi untuk menutupi kekurangannya, itupun sepertinya juga masih belum cukup”. Terus kalau sudah seperti ini siapa yang harus tanggung jawab, dimana kata-kata pemerintah (P2T) kalau uang itu sudah lebih dari cukup untuk membangun” tambahnya.

Ilham, koordinator JKPT kecamatan Kesamben menambahkan, nilai ganti rugi yang ditawarkan tim P2T kabupaten Jombang kepada pemilik lahan dan bangunan sangat tidak manusiawi, dia mencotohkan yang ada di desa Watudakon kecamatan Kesamben, ada rumah seorang warga yang tanah dan bangunannya hanya dihargai Rp.11 juta. ”Apa itu bisa dikatakan harga yang layak dan manusiawi jika yang bersangkutan tidak bisa lagi mendapatkan tempat tinggal dengan harga ganti rugi yang diterimanya,” tegas Ilham.

Ia mengungkapkan, selain harga ganti rugi yang tidak manusiawi, proses pembebasan lahan yang dilakukan P2T juga syarat dengan praktek-praktek intimidasi. Hal ini dilakukan untuk menakut-nakuti warga yang belum bersedia menyerahkan tanah dan bangunannya, dari mulai pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan sampai aparat desa. Modusnya pun beragam, dengan dalih akan dibawa ke pengadilan melalui proses konsinyasi dan harga tetap tidak akan naik, kecaman dan teror psikis, sampai dihubung-hubungkan dengan profesi, jika yang bersangkutan seorang pegawai. ”Pembangunan jalan tol katanya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, tetapi faktanya kesengsaraan dan penindasan yang kami terima,” tambahnya.

Indikasi Permainan Oknum P2T Pemkab Jombang

Harianto Muspito, ketua JKPT mengungkapkan bahwa berdasar temuan di lapangan banyak ditemukan ketidakwajaran, hal ini mengindikasikan adanya permainan yang dilakukan oleh oknum P2T dan aparat pemerintahan. ” Di desa Sidomulyo kami menemukan beberapa bangunan baru yang berdiri diatas tanah warga setempat dengan status tanah sewa. Ketika kami tanyakan kebeberapa warga sekitar mereka mengaku tidak tahu persis siapa pemiliknya, hanya saja mereka mengatakan bahwa pemilik bangunan itu adalah pegawai kabupaten”, paparnya. Selain hal tersebut diatas, fakta lain yang kami temukan adalah banyaknya ”titipan” dari oknum P2T dan aparat pemerintah dilahan warga, dicontohkan di desa Sidomulyo lahan pekarangan milik warga yang jelas-jelas tidak ada sumurnya, namun dalam dokumen RAP tim P2T disebutkan ada sumurnya, dan uang ganti rugi atas keberadaan sumur tersebut nantinya akan diminta oleh oknum tersebut, tegas pria asal desa Pesantren ini.

Hal lain yang juga menjadi temuan Jama’ah adalah ketidaksamaan luasan tanah yang dimiliki berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah dengan hasil ukur yang dilakukan oleh P2T. ”Kebanyakan dari kasus itu masyarakat kehilangan sekian meter persegi dari hak atas tanahnya yang harusnya dapat ganti rugi”. Jelas ini meresahkan dan merugikan masyarakat pemilik lahan. ”Seperti yang dialami Karsoyo warga Sidomulyo Megaluh, dari luas lahan yang dia miliki sebagaimana tercatat dalam dokumen kepemilikan seluas 2.850 m3 setelah melalu proses pengukuran oleh tim P2T dan tercatat dalam dokumen lahan yang akan diganti rugi menjadi 2.500 m3, lantas kalau sudah seperti ini bagaimana?” jelas Hari.

Persolan lain yang juga disayangkan oleh Jama’ah adalah banyaknya manipulasi data terkait dengan perkembangan hasil pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemkab Jombang melalui P2T. Sebagaimana disampaikan Rijal dalam forum audensi dengan PCNU Jombang, yakni tentang klaim Pemkab Jombang melalui tim P2T telah berhasil melakukan pembebasan lahan di kabupaten Jombang telah mencapai 80%. ”Ini adalah kebohongan publik,” tegasnya.

Menurutnya, data yang diperoleh dari situs Kementrian Pekerjaan Umum (PU) menyebutkan sampai tanggal 26 Juni 2010 tanah di kabupaten Jombang (Tol Mojokerto-Kertosono) baru 13,6 % yang telah terbebaskan. Manipulasi data, khususnya tentang hasil proses pembebasan tanah seringkali digunakan untuk menyebarkan isu dan menakut-nakuti warga yang belum bersedia melepaskan tanahnya.

PCNU Komitmen Membantu Jama’ah Korban Tol

Sementara itu, Ketua JKPT mengakatan, pihaknya selama ini sudah berkali-kali meminta diadakannya musyawarah termasuk pertemuan langsung dengan Bupati Jombang. Namun, hingga sejauh ini belum dikabulkan.

Terlanjur kecewa, Dia dan anggota jama’ah korban tol yang lain meyakini bahwa Pemerintah kabupaten Jombang tidak memiliki i’tikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang dialami masyarakat. ” Bisa dilihat sendiri, teman-teman disini bahkan sudah siap berperang jika memang diperlukan untuk mempertahankan haknya dan martabatnya sebagai manusia,” ujar Hari. ”Bahkan kita juga sudah 3 kali melakukan hearing dengan komisi A DPRD Jombang, namun tidak ada hasil yang memberikan keadilan bagi kami,” sesalnya. Upaya mendorong terbentuknya pansus pembebasan lahan di DPRD pun juga nihil, tambahnya. ”Untuk itulah kami datang kemari, berharap kepada PCNU Jombang bisa lebih dalam memberikan perhatian dan dukungan atas apa yang telah dan akan dilakukan jama’ah dalam mencari keadilan. Mudah-mudahan NU lebih peduli terhadap masalah warganya, daripada Pemkab dan anggota dewan,” harapnya.

Menanggapi sejumlah keluhan anggota jam’aah korban tol, Rois Syuriah PCNU, KH. Abdul Natsir Fattah mengaku sangat prihatin dengan kondisi yang sedang dialami warga yang tanahnya terkena proyek tol.

Menurutnya, proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah seharusnya mengedepankan aspek kemanusiaan dan kebaikan bersama, jangan malah menindas rakyat. ”Jalan tol itu kan dibangun untuk kemaslahatan bersama, kalau saja saya jadi bupatinya, saya akan menentukan harga yang paling tinggi untuk ganti rugi agar rakyat kecil tidak dirugikan oleh pembangunan,” ujarnya. ”Intinya jangan sampai hak masyarakat dilanggar untuk kepentingan itu,” lanjutnya.

Menyikapi permintaan jam’ah korban tol, KH. Isrofil Amar, Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang mengatakan, pihaknya (PCNU) akan menindaklanjutinya dengan membentuk tim khusus dan melakukan kajian atas proses pemebebasan lahan untuk pembangunan jalan tol yng hingga kini belum selesai dan menimbulkan banyak persoalan itu. ”Kami akan membantu kesulitan yang bapak dan ibu semua alami, tentu kami akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum bertindak dan selalu berkomunikasi dengan jama’ah tol nantinya,” ungkapnya.(chen).

Leave a Reply






4 + = ten