Menangkis Ketergantungan kepada Rentenir

Senin, 5 April 2010

Kediri, Kompas – Kaum ibu di Kabupaten Kediri memerlukan pembinaan dan pemberdayaan agar bisa mendirikan koperasi wanita di desa mereka. Langkah ini penting untuk menangkis ketergantungan mereka kepada rentenir dan menjadi solusi masalah ekonomi keluarga.



Kebanyakan ibu telah memiliki modal perkumpulan arisan untuk mendirikan koperasi. Namun, hal itu belum cukup. Mereka memerlukan pemberdayaan supaya bisa mengelola koperasi secara profesional. Hal itu mengemuka dalam acara Belajar Bersama Antar Kelompok Koperasi Perempuan Mitra Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Al Haraka, Minggu (4/4) di Gedung Dekopinda, Kabupaten Kediri.

Dalam acara tersebut hadir 13 kelompok rintisan koperasi wanita dari total 20 kelompok di seluruh Kabupaten Kediri. Pada acara tersebut, utusan dari Dinas Koperasi Kabupaten Kediri justru tidak hadir dan diwakili Kesbanglinmas.

Pemberdayaan

Koordinator Program Al Haraka Zaini mengatakan, pemberdayaan koperasi wanita di Kediri mendesak. Alasannya, dampak masalah ekonomi rumah tangga sangat kompleks, bahkan bisa mengarah pada tindakan kriminalitas. "Dengan adanya pemberdayaan, otomatis tumbuh lembaga keuangan mikro semacam koperasi berbasiskan komunitas tertentu," ujarnya.

Koperasi semacam ini lebih mengena ketimbang koperasi kelurahan bentukan Dinas Koperasi yang berorientasi pada program semata. Biasanya koperasi semacam ini cepat mati karena tidak berangkat dari kebutuhan riil masyarakat bawah.

Yayuk, Ketua Kelompok Rintisan Koperasi dari Desa Joho, Kecamatan Semen, mengatakan, kendala utama yang dihadapi adalah terbatasnya kemampuan sumber daya manusia. Rata-rata pengurus koperasi adalah ibu rumah tangga dengan pendidikan rendah. Selain itu, mereka juga belum memiliki pengalaman berorganisasi.

Rianik, pengurus kelompok rintisan koperasi dari Kecamatan Banyakan, menjelaskan, kelompoknya sudah sukses mengurus koperasi simpan pinjam kemudian berkeinginan memperluas usaha, seperti pembuatan keripik buah, untuk meningkatkan ekonomi anggotanya. Namun, keinginan itu selalu terbentur pengetahuan terbatas.

Kendala lain, proses menuju legalitas. Rata-rata pengurus kelompok rintisan koperasi ini tidak memiliki pengetahuan cukup untuk mengurus badan hukum. Pemerintah daerah bukannya membantu, melainkan malah menakut-nakuti dengan alasan koperasi yang dikelola ilegal. (NIK)

Leave a Reply






− 3 = four